AKUBANK MULIA DARMA PRATAMA

BEASISWA AKUBANK MULIA DARMA PRATAMA

LATAR BELAKANG

Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab V pasal 12 (1c) bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan (termasuk mahasiswa) berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya . Mengacu pada undang-undang tersebut, maka Perguruan Tinggi Mulia Darma Pratama menyalurkan beasiswa baik yang berasal dari pemerintah, maupun dari Perguruan Tinggi Mulia Darma Pratama

PERSYARATAN BEASISWA

Pada dasarnya semua mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk memperoleh beasiswa dengan ketentuan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh Donatur (pemberi beasiswa). Persyaratan tersebut pada umumnya adalah: (1)IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) bervariasi antara 2.50 sampai dengan 3.00 (2)Dari keluarga tidak mampu (3)Mahasiswa aktif bervariasi mulai dari mahasiswa baru sampai dengan semester 8 (4)Tidak/belum mendapat beasiswa dari pihak lain

1. Beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi     Akademik)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler yaitu Beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) . Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.

2. Beasiswa BBM (Bantuan Belajar     Mahasiswa)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler yaitu Beasiswa BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa). Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.

3. Beasiswa SUPERSEMAR

Yayasan Supersemarn berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler yaitu Beasiswa Supersemar. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman..

4. Beasiswa BIDIK MISI

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler yaitu Beasiswa BIDIK MISI .Biasiswa ini diberikan kepada mahasiswa dengan rincian sebagai berikut : (1) Biaya kuliah sampai mahasiswa lulus ditanggun oleh pemerintah. (2) Selama Mahasiswa kuliah akan mendapatkan bantuan dana transfortasi tiap bulan sebesar Rp 600.000

5. Beasiswa YAYASAN MULIA DARMA     PRATAMA

Yayasan Mulia Darma Pratama memberikan Beasiswa kepada calon mahasiswa yang memiliki NEM(Nilai Ebtanas Murni) tertinggi selama satu semester dan akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yayasan.

                   HOME